2010/10/15

Hall-Hal yang membatalkan keislaman seseorang . ~

Setiap manusia, apabila telah mengucapkan dua kalimat
Syahadat, maka dia menjadi orang Islam. Baginya wajib dan
berlaku hukum-hukum Islam, yaitu beriman akan keadilan dan
kesucian Islam. Wajib baginya menyerah dan mengamalkan hukum
Islam yang jelas, yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan
As-Sunnah.

Tidak ada pilihan baginya menerima atau meninggalkan
sebagian. Dia harus menyerah pada semua hukum yang
dihalalkan dan yang diharamkan, sebagaimana arti (maksud)
dari ayat di bawah ini:

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak
(pula) bagi wanita yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya
telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan mereka …” (Q.s.
Al-Ahzab: 36) .

Perlu diketahui bahwa ada diantara hukum-hukum Islam yang
sudah jelas menjadi kewajiban-kewajiban, atau yang sudah
jelas diharamkan (dilarang), dan hal itu sudah menjadi
ketetapan yang tidak diragukan lagi, yang telah diketahui
oleh ummat Islam pada umumnya. Yang demikian itu dinamakan
oleh para ulama:

“Hukum-hukum agama yang sudah jelas diketahui.”

Misalnya, kewajiban salat, puasa, zakat dan sebagainya. Hal
itu termasuk rukun-rukun Islam. Ada yang diharamkan,
misalnya, membunuh, zina, melakukan riba, minum khamar dan
sebagainya.

Hal itu termasuk dalam dosa besar. Begitu juga hukum-hukum
pernikahan, talak, waris dan qishash, semua itu termasuk
perkara yang tidak diragukan lagi hukumnya.

Barangsiapa yang mengingkari sesuatu dari hukum-hukum
tersebut, menganggap ringan atau mengolok-olok, maka dia
menjadi kafir dan murtad. Sebab, hukum-hukum tersebut telah
diterangkan dengan jelas oleh Al-Qur’an dan dikuatkan dengan
hadis-hadis Nabi saw. yang shahih atau mutawatir, dan
menjadi ijma’ oleh ummat Muhammad saw. dari generasi ke
generasi. Maka, barangsiapa yang mendustakan hal ini,
berarti mendustakan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Mendustakan (mengingkari) hal-hal tersebut dianggap kufur,
kecuali bagi orang-orang yang baru masuk Islam (muallaf) dan
jauh dari sumber informasi. Misalnya berdiam di hutan atau
jauh dari kota dan masyarakat kaum Muslimin.

Setelah mengetahui ajaran agama Islam, maka berlaku hukum
baginya.

Tiada ulasan: